Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum transaksi jual beli barang yang belum dilihat dan penjual tidak mendeskripsikan barang yang dijual, namun setelah pembeli melihat sendiri barang yang dimaksudkan, penjual memberi kebebasan kepada pembeli antara membatalkan transaksi atau meneruskannya; apakah jual beli semacam ini adalah jual beli yang sah atau tidak. Dalam hal ini, ada dua pendapat ulama.
Para ulama bermazhab Hanbali dan bermazhab Syafi’i berpendapat bahwa jual beli semacam ini adalah jual beli yang tidak sah.
Alasannya, ini adalah jual beli gharar yang dilarang oleh Nabi. Jika pada saat transaksi, pembeli belum melihat barang yang hendak dibeli dan penjual juga tidak mendeskripsikannya, maka ini adalah gharar senyatanya.
Jual beli semacam ini semisal dengan membeli biji kurma yang masih tertutup rapi oleh daging kurma, dan ini adalah jual beli yang tidak sah karena kondisi barang yang dibeli tidak diketahui oleh pembeli.
Di sisi lain, para ulama bermazhab Hanafi, Maliki, dan salah satu pendapat Imam Ahmad berpendapat bahwa itu adalah transaksi yang sah. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Utsaimin.
Alasannya, hukum asal transaksi jual beli adalah boleh kecuali yang dikhususkan oleh dalil sahih. Alasan lain, tidak tepat jika transaksi ini dimasukkan sebagai bagian dari jual beli gharar yang terlarang dalam hadis, karena ada hak khiyar atau hak untuk membatalkan transaksi saat barang sudah dilihat.
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنِ اشْتَرَى شَيْئًا لَمْ يَرَهُ فَهُوَ بِالْخِيَارِ إِذَا رَآهُ »
Dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang membeli barang yang belum dia lihat, maka ketika dia melihatnya, dia memiliki hak untuk membatalkan transaksi.” (H.R. Daruquthni, no. 2839)
Meski demikian, hadis ini adalah hadis dhaif karena ada salah seorang periwayatnya, yaitu Abu Bakr bin Maryam, yang merupakan perawi yang lemah. Dikarenakan statusnya yang dhaif, tentu saja, hadis tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dalil.
أن عثمان وطلحة رضي الله عنهما تبايعا مالا بالكوفة فقال عثمان لي الخيار لأني بعت ما لم أر وقال طلحة لي الخيار لأني إبتعت ما لم أر فحكما رضي الله عنهما بينهما جبير بن مطعم فقضى الخيار لطلحة ولا خيار لعثمان رضي الله عنه
Diriwayatkan bahwa Utsman dan Thalhah mengadakan transaksi jual beli di Kufah. Lantas, Utsman mengatakan, “Aku berhak membatalkan transaksi karena aku menjual barang yang belum aku lihat (aku cek, pent.).” Sedangkan, Thalhah mengatakan, “Aku yang punya hak untuk membatalkan transaksi karena aku membeli suatu barang yang belum aku lihat.” Perselisihan kedua shahabat ini pada akhirnya ditangani oleh Jubair bin Muth’im. Beliau memutuskan bahwa yang memiliki hak untuk membatalkan transaksi adalah Thalhah, bukan Utsman. (Syarh Ma’ani Atsar, karya Ath-Thahawi, 4:361)
Adapun analogi kasus ini dengan jual beli biji kurma yang masih terbungkus buah kurma adalah kurang tepat karena adanya hak membatalkan transaksi manakala barang telah dilihat.
Ringkasnya, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang kedua. Akan tetapi, kita sarankan kepada penjual agar memberikan deskripsi detail mengenai keadaan nyata dari barang tersebut, karena deskripsi itu bisa menggantikan fungsi “melihat sendiri”. Jika barang itu sebagaimana deskripsi, pembeli bisa menerimanya, sedangkan jika tidak sesuai dengan deskripsi yang disampaikan, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi.
Diringkas dan diolah dari Ighatsah Al-Jumu’, hlm. 80–85.
Artikel www.PengusahaMuslim.com